Dalam berbagai wacana selalu
terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa
partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad
untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa
tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam
menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan
lagi oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka
puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana
Negara.
Empat pilar tersebut adalah (1)
Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan
bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang
beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan,
sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi
era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar
sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang
dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.
Untuk itulah perlu difahami
secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan
penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan
dapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b)
pilar Pancasila, (c) pilar UUD 1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) peran dan fungsi empat
pilar dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Namun sebelumnya, ada baiknya
bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut terdapat pilar
utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar
dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.
Sejak tahun 1951, bangsa
Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, menetapkan lambang
negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang
menyebutkan: ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.” Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat
esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung
Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu
pada leher dan 19 bulu pada badan di bawah perisai, menggambarkan tanggal
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perisai yang digantungkan di
dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi
bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram
pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika,” menggambarkan keanekaragaman
komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola
dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan
mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan
merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau
bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas,
bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,
dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yang
mendasari pilar yang empat dimaksud.
Silahkan baca lebih lanjut untuk lebih memahami empat pilar dimaksud dengan mengklik disini.
Silahkan baca lebih lanjut untuk lebih memahami empat pilar dimaksud dengan mengklik disini.
No comments:
Post a Comment